Anak berusia kurang 17 tahun/belum menikah Wajib memiliki Kartu Identitas Anak


Pemerintah Indonesia pada tahun 2016 akan memberlakukan seluruh anak Indonesia wajib memiliki KTP dengan bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas anak yang disingkant dengan sebutan KIA yang merupakan bukti resmi kewarganegaraan anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Kartu tersebut akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kab/Kota seluruh Indonesia. Pada Permendagri No. 2 Tahun 2016 dijelaskan pada pasal 2  yang berbunyi : “  Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara”.


Menurut Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 menjelaskan bahwa ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yaitu :

 1. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;
 2. Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang bersuia 5 sampai dengan 17 tahun.


Adapun Syarat untuk penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan  sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kclahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kclahiran aslinya;
b. KK ash orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Jika ada yang kurang jelas silahkan Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri  Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak hanya cukup klik Disini








0 Response to "Anak berusia kurang 17 tahun/belum menikah Wajib memiliki Kartu Identitas Anak "

Post a Comment