Perjanjian Kemiteraan Indonesia dengan Uni Eropa harus melibatkan TKI



Rencana awal pekan pada bulan April 2016 mendatang Presiden Joko Widodo akan melakukan kunjungan lawatannya ke Brussel Belgia untuk  menandatangani Scoping Paper untuk IEU CEPA.


Scoping Paper merupakan langkah awal untuk menuangkan aspirasi mengenai teknis penargetan kerjasama dan komitmen apa saja yang akan dilakukan pada perundingan kerjasa berikutnya yang sudah bersifat teknis dalam betnuk kerjasam Ekonomi yang bersifat Komprehnesif.


Perundingan Kerjasama komprehensif sedang dirintis dalam bentuk kerjasama kemitraan ekonomi komprehensif atau dengan istilah lainnya Comprehensive Economic Partnership Agreement/CEPA. Kerjasama dengan Uni Eropa yang dirintis ini bisa memberikan manfaat dalam akses memperluas lapangan pekerjaan khusunya bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Uni Eropa.



Menurut Menakertrans M. Hanif Dhakiri menuturkan bahwa, kesepakatan kerjasama CEPA nanti akan lebih banyak dalam bentuk kerja sama perdagangan. Namun perjanjian CEPA yang sedang dirintis ini tidak akan lepas dari tenaga kerja yang akan dibutuhkan. Oleh sebab itu dengan adanya perjanjian ini dikemudian hari maka diperlukan adanya pembukaan akses secara luas bagi tenaga kerja Indonesia di Uni Eropa.


Seperti yang dilansir oleh Harian Poskota pada hari Senin 14 Maret 2016 Menakertrans menitipkan kepada Kementerian Perdagangan agar kerjasama ini nantinya perlu mempertimbangkan juga kepentingan kita salahsatunya adalah perlu adanya Tenaga Kerja salah satunya perlunya memperkerjakan Tenaga Kerja Indonesi di Eropa.


Selain itu Menaker meminta kepada jajaran yang bernegosiasi pemerintah dengan Uni Eropa nanti, untuk mengecek kebenaran apakah kita ada peluang akses secara terbuka pasar tenaga kerja di Uni Eropa karena selama ini Negara Uni Eropa lebih cenderung merekrut Tenaga Kerja dari Eropa tetapi jika belum tersedia Tenaga Kerja dari Eropa baru diisi oleh tenaga kerja dari Negara di luar Uni Eropa yang memiliki kerjasama dengan Negara Uni Eropa


Jadi hrapannya melalui kesepakatan kerjasam CEPA nantinya bisa memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia bukan hanya mementingkan kerjasama dalam perdagangan saja sedangkan tenaga kerjanya masih dari Eropa tidak melibatkan Tenaga Kerja dari Indonesia. 



Menurut awak media jika Kesepakatan ini bisa disepakati maka harmonisasi hubungan Indonesia dengan Eropa dari segi Tenaga Kerjanya akan semakin luas bisa menjangkau ke Uni Eropa.  Kerjasama ini akan saling menguntungkan jika hal tersebut dapat disepakati akan tetapi jika Kerjasama hanya sebatas perdagangan saja dan tidak melibatkan Tenaga Kerja dari Indonesia ini sangat merugikan kita. Jika merugikan Negara kita sebaiknya Perjanjian Tersebut dibatalkan.




Semoga dengan adanya kerjasama CEPA bisa memperluas lapangan pekerjaan di Negara maju di UNI Eropa.  

0 Response to "Perjanjian Kemiteraan Indonesia dengan Uni Eropa harus melibatkan TKI"

Post a Comment